Polres Lobar Bongkar Praktek Prostitusi Tempat Karaoke Di Batulayar

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Unit PPA Sat Reskrim Res Lobar di backup Tim Puma Res Lobar Kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di Salah Satu Tempat Hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan salah satu Café Karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.

“Café ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Café di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

Baca Juga :  Penumpang Di Bandara Lombok Turun 15 Persen Selama 2021

“Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung ke Lokasi dan mendapati Seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Café ini,” jelasnya.

Kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagi Mucikari berinisial NN, perempuan 36 tahun, asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.

“Praktek prostitusi ini disediakan di Dalam Room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 389 Jemaah Haji NTB Kloter Pertama Tiba Di Bandara Lombok

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara Mucikari, partner Song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika
Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan
ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:20 WIB

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika

Senin, 1 Desember 2025 - 09:49 WIB

Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Berita Terbaru