Polres Lobar Bongkar Praktek Prostitusi Tempat Karaoke Di Batulayar

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Unit PPA Sat Reskrim Res Lobar di backup Tim Puma Res Lobar Kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di Salah Satu Tempat Hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan salah satu Café Karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.

“Café ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Café di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

Baca Juga :  Wabup H.M.Nursiah Kukuhkan Komunitas Guru Penggerak Lombok Tengah

“Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung ke Lokasi dan mendapati Seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Café ini,” jelasnya.

Kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagi Mucikari berinisial NN, perempuan 36 tahun, asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.

“Praktek prostitusi ini disediakan di Dalam Room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  Inovasi Amak Bhabin Polresta Mataram Membantu Warga di Masa Pandemi

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara Mucikari, partner Song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru